Search

Begini Isi Fatwa MUI untuk Fintech dan e-Money Syariah

Sekadar diketahui uang elektronik (e-Money) syariah pertama di Indonesia hadir pada 2016. Produk bernama TrueMoney ini telah memperoleh sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penyelenggara e-Money syariah.

Dalam keterangan rilis kepada Tekno Liputan6.com, Senin (28/3/2016), TrueMoney berencana menggaet lembaga remiten asing guna menjaring pengguna uang elektronik di Asia Tenggara untuk memperluas penggunaan transfer uang dan tarik tunai ke semua bank komersil dan Kantor Pos Indonesia.

"Demi mendorong sektor ekonomi syariah di dalam negeri, kami fokus untuk mengembangkan pengelolaan dana-dana keagamaan secara lebih produktif dan profesional," ujar Joedi Wisuda, CEO TrueMoney Witami, dalam keterangan resminya.

TrueMoney dapat digunakan untuk layanan beli pulsa dan Payment Point Online Bank (PPOB), pembayaran tur perjalanan, transfer dana, hingga tarik tunai. Layanan ini juga telah mengadopsi teknologi EDC, aplikasi smartphone, dan website untuk mempermudah transaksi online.

Kehadiran TrueMoney di Indonesia melengkapi ekspansinya di 5 negara lainnya, yaitu Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, dan Filipina. TrueMoney beroperasi di bawah naungan PT Witami Tunai Mandiri, dan diinisasi oleh Komisarisnya, Habib Helmi Baharum.

"Kami harap masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, terlebih dengan adanya sertifikasi dari MUI yang menjamin layanan ini aman, terpercaya, dan syari'i," ujar Habib Helmi.

Penyerahan sertifikat e-Money syariah dilakukan dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin; Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI; Joedi Wisoeda, CEO TrueMoney Witami; Geert Warlop, Direktur True Money International; Habib Helmi,Komisaris Witami Tunai; Hendarin Sukarmadji, Komisaris True Money Witami, dan Ian Frederick, Managing Director True Money Witami.

"Saat ini LPPOM MUI telah memiliki aplikasi smartphone Siap Halal. Dengan mengintegrasikan metode pembayaran lewat TrueMoney Witami Syariah, ini akan membuat pengembangan potensi-potensi usaha mikro lebih mudah. Khususnya bagi UKM binaan untuk pengajuan sertifikasi syariah dan e-Commerce,” lanjutnya.

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak hanya rumah baru, rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah. Simak cara mengajukannya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3599983/begini-isi-fatwa-mui-untuk-fintech-dan-e-money-syariah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Isi Fatwa MUI untuk Fintech dan e-Money Syariah"

Post a Comment

Powered by Blogger.