Search

Viral di Kalangan Remaja, Aksi Kiki Challenge Dinilai Berbahaya

Fenomena In My Feelings Challenge atau Kiki Challenge juga dianggap bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika dilakukan sambil berkendara.

Bahkan, pengendara yang melakukan Kiki Challenge bisa dipidana.

"Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Dia menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat.

Sebab, pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain.

"Karena enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam aja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu.

Tidak hanya sanksi denda dan melanggar aturan Undang Undang Lalu Lintas, bagi siapa saja yang melakukan aksi In My Feelings Challenge, hukuman penjara bisa dijatuhkan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Reporter: Yoga Tri Priyanto

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Untuk melakukan tantangan ini, biasanya kita harus keluar dari mobil yang berjalan sambil menari, diiringi lagu 'In My Feeling' dari Drake. Tantangan Kiki Challenge pun dilakukan oleh beberapa orang ini. Tapi, hasilnya kok malah bikin ngakak ya?

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3604641/viral-di-kalangan-remaja-aksi-kiki-challenge-dinilai-berbahaya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Viral di Kalangan Remaja, Aksi Kiki Challenge Dinilai Berbahaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.