Suara.com - Google, pada Kamis (4/5/2017), mengumumkan bersedia membayar 306 miliar euro atau sekitar Rp4,4 triliun kepada pemerintah Italia, untuk membereskan masalah tunggakan pajaknya dengan negara itu.
"Google dan kantor pajak Italia telah mencapai kesepakatan, menyelesaikan kasus penyelidikan pajak selama periode 2002 hingga 2015 tanpa proses litigasi," kata seorang juru bicara Google seperti dikutip AFP.
Sebelumnya kasus tunggakan pajak Google sudah diselidiki oleh polisi keuangan Italia (GdF) dan kejaksaan Milan. Google dituding melakukan tindak pidana pengempalangan pajak di Italia.
"Kami juga telah memulai proses untuk menyusun kesepakatan yang memastikan bahwa Google akan membayar kewajiban pajaknya di Italia pada masa depan," bunyi pernyataan resmi kantor pajak Italia.
Google selama ini diketahui beroperasi di Italia melalui kantornya di Irlandia, negara dengan tarikan pajak korporasi paling rendah di Uni Eropa. Google sebelumnya bersikukuh tidak beroperasi di Italia, karena semua operasinya dilakukan dari Irlandia.
Penyelesaian ini mengingatkan pada sengketa pajak Google di Tanah Air. Pada 2016 lalu Google santer dikabarkan tengah bernegosiasi dengan pemerintah terkait tunggakan pajaknya yang menurut taksiran Direktorat Jenderal Pajak mencapai angka triliunan rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada April lalu, mengatakan bahwa sebelum Mei Google akan menyampaikan nilai pajak yang akan dibayarkannya pada pemerintah Indonesia.
Tetapi hingga awal Mei ini, belum ada kabar mengenai penyelesaian kasus pajak Google tersebut di Indonesia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Google Setor Rp4,4 Triliun Tunggakan Pajak ke Italia"
Post a Comment