Search

Google Kena Denda Rp 72 Triliun, Donald Trump Labrak Komisi Eropa

Komisi Kompetisi Eropa merasa Google telah memanfaatkan momen kebangkitan internet seluler untuk mendulang kesuksesan sama seperti di desktop. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan iklan di layanan Google.

Karena itu, Vestager meminta Google untuk menghentikan semua praktik yang dilakukannya saat ini. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan tindakan lain dengan motif serupa.

"Rusia menjadi salah satu contoh baik bahwa ada alternatif lain yang dapat dilakukan," tuturnya.

Sekadar diketahui, sejak ada keluhan dari regulator Rusia, Google kini menambah daftar mesin pencari utama yang dipakai di Chrome.

Selain Google, perusahaan turut menyertakan mesin pencari lain, yakni Yandex dan Mail.ru. Dengan cara ini, Yandex yang notabene aplikasi lokal Rusia, berhasil menaikkan sahamnya berkat pertumbuhan pencarian di perangkat mobile.

Aksi Google sebenarnya sudah cukup lama diintai oleh Komisi Eropa, yakni seja April 2015. Ketika itu, ada laporan dari kelompok dagang Fairsearch yang beberapa anggotanya adalah Microsoft, Nokia, dan Oracle.

Namun ketika itu, proses penyelidikan tidak berjalan lancar, karena Google disebut kerap berkelit. Oleh sebab itu, kelompok ini menyambut baik intervensi dari Komisioner Kompetisi Uni Eropa.

"Ini merupakan langkah penting untuk mendisiplinkan Google terutama soal tindakannya dengan sistem operasi Android ini," tutur juru bicara Fairsearch Thomas Vinje. Aksi ini juga disambut baik oleh perwakilan perdagangan operator mobile.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Hari ini laman muka Google Doodle dihiasi animasi Garden Gnome/Taman Gnome, yang jika diklik, kamu akan menemukan permainan unik. Ya, saat pertama kali kamu 'klik' akan muncul sejarah awal Garden Gnome dan berakhir pada permainan animasi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3594807/google-kena-denda-rp-72-triliun-donald-trump-labrak-komisi-eropa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Google Kena Denda Rp 72 Triliun, Donald Trump Labrak Komisi Eropa"

Post a Comment

Powered by Blogger.