Suara.com - Uni Eropa (EU) baru saja memberikan denda sebesar 122 juta dollar US (Rp1.6 triliun) kepada Facebook. Denda ini diberikan berkenaan dengan temuan EU soal pelanggaran peraturan yang dilakukan Facebook.
Menurut EU, Facebook melakukan pelanggaran saat proses akuisisi WhatsApp pada Februari yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Benua Biru tersebut.
Denda ini diberikan, setelah otoritas Belanda dan Prancis memutuskan bawa Facebook telah melanggar peraturan perlindungan data yang ketat.
Kasus ini bermula ketika Facebook menyatakan bahwa mereka tidak akan menggabungkan data pengguna Facebook dengan WhatsApp.
Namun Agustus tahun lalu, Facebook ternyata menggunakan data pengguna WhatsApp yang berjumlah lebih dari satu miliar. Hal ini memberikan Facebook akses untuk beriklan.
"Keputusan ini merupakan tanda yang jelas soal aturan merger yang berlaku di Eropa," ujar kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager.
Sebagai tanggapan, Facebook mengatakan bahwa pihaknya telah beritikad baik dalam dengan pejabat antimonopoli Eropa. Selain itu, kasus ini juga tidak akan membatalkan akuisisi WhatsApp dengan Facebook.
"Kesalahan yang kami buat dalam pengajuan 2014 tidak disengaja," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
Selama dua dekade terakhir, Amazon, Apple, Google dan Microsoft, antara lain, telah menjadi sasaran penyelidikan antimonopoli oleh pihak berwenang Eropa. Hal itu menyebabkan kecurigaan bahwa Eropa memiliki tendensi anti-Amerika, tuduhan yang ditolak oleh para pembuat kebijakan Eropa.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Waduh, Facebook Didenda Rp1.6 Triliun karena Ceroboh"
Post a Comment