Search

MA Cabut Permen Soal Transportasi Online, Ini Kata Grab

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online mengaku sedang mengkaji lebih lanjut. Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata, pada dasarnya Grab mendukung adanya aturan untuk industri ride-sharing.

"Pada dasarnya kami mendukung adanya peraturan yang mengatur industri ride-sharing demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan sebagai dasar hukum beroperasinya para mitra pengemudi GrabCar," tuturnya ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (13/9/2018).

Lebih lanjut dia menuturkan, Grab sangat mendukung aturan yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan para penumpang mengingat dua hal tersebut merupakan prioritas utama.

Namun, yang masih menjadi perhatian Grab saat ini adalah kerangka hukum yang berlaku usai putusan MA tersebut.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah-langkah yang akan diambil demi menjamin kelancaran operasi kami dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan," tuturnya.

Karenanya, menurut Ridzki, Grab siap berkomunikasi dan berkordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul setelah keluarnya putusan MA tersebut.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3643399/ma-cabut-permen-soal-transportasi-online-ini-kata-grab

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Cabut Permen Soal Transportasi Online, Ini Kata Grab"

Post a Comment

Powered by Blogger.