Search

PNS Bakal Dihukum Berat Bila Ucapkan Hal ini di Medsos

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan baru untuk menghukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mem-posting, menyebar, maupun mendukung ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Kabar tersebut berasal dari edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang bersumber langsung dari Surat Edaran Badan Kepagawaian Negara (BKN) yang dikutip pada Senin (6/4/2018) di Jakarta.

Dalam Surat Edaran itu, hukuman tak hanya berlaku pada orang yang menyebarkan kebencian di medsos, tetapi oknum PNS yang memberi dukungan lewat likes, love, retweet, atau comment juga bisa terjerat hukuman.

Berikuti rangkuman hal-hal berbau kebencian yang bisa membuat PNS kena hukuman di medsos:

1. Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).

Selain itu, PNS yang mendukung dan menghadiri kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci simbol-simbol NKRI juga akan dihukum.

Dan harus diingat, oknum PNS yang memberikan tanggapan positif di medsos pada ujaran kebencian, baik melalui like, love, retweet, maupun regram, juga bisa dikenai hukuman.

Hukuman disiplin berat akan dikenakan pada poin 1, 2, dan 3 di atas. Sanksi berat juga akan dikenakan pada oknum PNS yang mengadakan kegiatan melawan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Sementara, bagi PNS yang menghadiri kegiatan tersebut atau memberi dukungan di medsos berupa like, love, retweet, atau comment akan dikenakan hukuman sedang atau ringan.

Hukuman-hukuman tersebut akan turut mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3548931/pns-bakal-dihukum-berat-bila-ucapkan-hal-ini-di-medsos

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PNS Bakal Dihukum Berat Bila Ucapkan Hal ini di Medsos"

Post a Comment

Powered by Blogger.