Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya memvonis terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun penjara.
Ahok dinilai terbukti menodakan agama dengan menyinggung Al Quran. Hal ini membuat netizen yang pro maupun kontra Ahok membanjiri twitter, netizen yang kontra mereka ramai-ramai membuat hastag #AhokHarusDipenjara.
Dalam cuitannya, mereka mengaku senang Ahok telah divonis 2 tahun penjara. Berikut isi-isi cuitannya:
1.Mudah-mudahan nggak rusuh
2. Pelaku SARA wajib dipenjara
3."Jangan sampai perkataanmu membawa masalah bagimu"
4.Lebih ringan dari hukuman pencuri sandal
5.Alhamdulillah dipenjara juga
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini"
Post a Comment